Bawaslu DKI Beri Pelatihan Bagi Saksi Cakada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan pelatihan bagi saksi dari pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Hotel JS Luwansa, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
B erjalan sesuai dengan peraturan
Kegiatan yang mengusung tema "Kolaborasi dan Saling Berbagi Informasi Antara Saksi Pasangan Calon dan PTPS" ini berlangsung 8-9 November 2024.
Sejumlah narasumber berkompeten dihadirkan, seperti Dian Permata yang merupakan Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi; Akademisi sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022, Siti Khofifah; Direktur Eksekutif Gardapoli, Sitti Rakhman.
Beritajakarta Ngobrolin Pilkada Bareng Pelajar SMAN 13Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha mengatakan, kegiatan ini diadakan bertujuan menyamakan persepsi antara saksi dari setiap pasangan calon di TPS dan pengawas TPS.
"Kita perlu memastikan seluruh proses pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Sabtu (9/11).Munandar menjelaskan, saksi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta ini juga akan ikut memastikan tidak ada kecurangan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh siapapun, baik peserta atau tim pasangan calon tertentu, pemilih, masyarakat di sekitar TPS, maupun oleh KPPS.
Kemudian, lanjut Munandar, mereka juga akan memastikan hasil penghitungan suara di TPS terdokumentasikan dan terkawal dengan aman. Sehingga, dapat menjadi dasar atau data pembanding untuk proses rekapitulasi ditingkat selanjutnya.
"Kami beserta seluruh jajaran pengawas pemilihan di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, akan memastikan hasil yang ada di TPS tidak akan berubah dalam proses rekapitulasi baik di tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, dan provinsi," tegasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta akan memberikan arahan khusus kepada peserta kegiatan, seluruh jajaran pengawas pemilihan dari tingkat kabupaten atau kota, dan Panwascam bahwa mereka bukan hanya sekadar petugas pengawas pemilihan. Tetapi, mereka adalah pengawal kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak semua warga DKI Jakarta berkesempatan menjadi pengawas dalam Pilkada Jakarta 2024 ini. Sejalan dengan itu, pengawas pemilu beserta jajarannya sampai tingkat PKD, perlu untuk membentuk PIC Pengumpulan Data dari PTPS di setiap wilayahnya," bebernya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menbahkan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya dari tingkat kota dan kabupaten, Panwas Kecamatan, PKD hingga PTPS harus lebih memahami aturan dan tidak pasif terutama pada saat pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Apabila tahapan pemungutan suara tidak berjalan dengan lancar, maka proses demokrasi perlu dipertanyakan. Sehingga, diharapkan para saksi paslon yang telah diberikan mandat harus bisa memahami aturan, membedakan suara sah dan tidak sah hingga mekanisme proses penghitungan maupun rekapitulasi suara.
"Pada intinya perlu persamaan persepsi antara PTPS, saksi dan KPPS mengenai perbedaan suara sah dan tidak sah dan kepada para penyelenggara agar tetap menjaga integritas," tandasnya.